Lebih lanjut, dalam proyek KPBU ini juga tersedia fasilitas Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment/AP), yaitu Pembayaran dilakukan berdasarkan atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU. Pembayaran dilakukan setelah proyek infrastruktur mulai beroperasi.
Melalui skema AP, Pemerintah akan membayar Badan Usaha atas investasi, biaya operasional serta keuntungan yang layak berdasarkan perhitungan yang matang sesuai hasil studi kelayakan dan penawaran Badan Usaha. Badan Usaha akan diberi konsesi untuk melaksanakan pelayanan tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Setelah jangka waktu kerjasama selesai, Andre menambahkan, seluruh aset akan menjadi milik pemerintah. Selain mempercepat program penyediaan infrastruktur, skema AP juga akan menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan Badan Usaha terhadap pemerintah.
Dari sisi pengelolaan keuangan negara, skema AP juga berkontribusi terhadap kestabilan keuangan karena dengan pembayaran berkala, arus pembiayaan dari APBN tiap tahunnya dapat direncanakan secara lebih baik. Dalam jangka panjang, stabilitas pengeluaran negara akan membantu proses perencanaan anggaran dan alokasi pembiayaan pembangunan secara keseluruhan.
Andre juga menyebutkan, bahwa dukungan PT PII sebagai fiskal tools pemerintah dalam proyek KPBU merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan kreatif, demi menjaga kestabilan APBN. Kedepannya, Andre melanjutkan, PII menantikan kembali mandat-mandat serupa pada proyek pembangunan infrastruktur lainnya, tentu dengan tujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.