“Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan. Tapi sekarang berubah jadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yangisa menyebabkan psikis,” ujarnya.
Soal dugaan Ferry Irawan memiliki kelainan seks, Hotman enggan menjawab. “Saya bukan ahli seks, saya bukan dokter, jadi enggak bisa komen. Makanya lain kali cari cowok kayak gua penyayang, satu istri,” tukasnya.
Sementara itu, tabiat kasar Ferry Irawan saat meminta berhubungan badan, sejatinya sudah pernah diumbar Venna Melinda di salah satu Podcast beberapa waktu lalu.
“Ngeladeni enggak mungkin terjadi (hubungan badan) sehari dua kali setiap hari. Kalau aku enggak ready, misalnya nunda, dia (Ferry Irawan) ngamuknya ya Allah ngamuk sejadi-jadinya,” ujar Venna Melinda. (pojoksatu/fajar)