FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tahanan, Rabu, 11/1/2023.
Lukas Enembe kini dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan upaya paksa penahanan itu dilakukan seusai Lukas menjalani pemeriksaan medis.
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto.
Dari pantauan, Politikus Partai Demokrat itu duduk di atas kursi roda. Dia juga menggunakan baju pasien dan rompi tahanan KPK.
Penahanan ini dilakukan atas kebutuhan proses penyidikan. Lukas akan dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Kami tentu akan melanjutkan pemeriksaan," ucap Firli. (jpnn/fajar)