FAJAR.CO.ID -- Aktor Revaldo Fifaldi diamankan di apartemen Green Pramuka yang terletak di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat, belum lama ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan ihwal penangkapan itu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Zulpan mengatakan, penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Revaldo untuk mengungkap asal usul barang haram yang berhasil didapatkan sang aktor. Zulpan juga menyatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan pemain film Sri Asih itu termasuk kategori pengedar.
“Kita juga dalami apakah Revaldo hanya pengguna atau ada kaitannya dengan jaringan yang lebih luas ke arah pengedar,” kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya Kamis (12/1/2023).
Pendalaman kemungkinan Revaldo pengedar perlu dilakukan penyidik karena dia sudah beberapa kali ditangkap. Setidaknya Revaldo sudah tiga kali diciduk aparat kepolisian atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Yang persangkutan berdasarkan data yang kita miliki seorang residivis ya, beberapa kali melakukan kejahatan yang sama dan pernah menjalani hukuman. Ini ketiga kalinya. Itu yang sangat kita sayangkan,” jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
Terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari penangkapan aktor Revaldo Fifaldi. Yaitu berupa klip diduga bekas penggunaan narkotika jenis sabu, barang bukti ganja, dan beberapa butir pil ekstasi.
Sebelumnya, Revaldo pernah dibekuk aparat atas kasus penyalahgunaan narkotika pada 10 April 2006 silam. Kala itu aktor 40 tahun tersebut diamankan dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Revaldo ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram, 1 linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.