FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim resmi menetapkan aktor sekaligus suami Venna Melinda, Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta menemukan barang bukti tindakan KDRT di hotel Kediri.
Sebanyak enam saksi telah diperiksa di hotel Kediri tempat kejadian perkara (TKP) KDRT. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto.
“Adapun enam di antaranya adalah housekeeping, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat,” kata Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pihak kepolisian telah melakukan pengecekan rekaman CCTV di TKP. Selain itu, ditemukan beberapa barang bukti seperti sprei dan handuk dengan bercak darah.
“Beberapa sampel darah juga sudah diambil penyidik. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa FI dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.
Penyidik Polda Jatim telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka Ferry Irawan. Dia diagendakan datang pada Senin (16/1) pekan depan.
Atas tindakannya tersebut, Ferry Irawan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Hari ini dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Kami berharap FI memenuhi panggilan dan bersifat kooperatif,” ungkap Dirmanto.
Sebelumnya Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda pada Senin (8/1/2022) lalu atas dugaan KDRT.
Adapun pasal yang disangkakan kepada aktor 46 tahun itu berupa Pasal 44 dan 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (Elva/Fajar)