FAJAR.CO.ID -- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda terhadap suaminya, Ferry Irawan kini memasuki babak baru. Pasalnya, Ferry Irawan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Penetapan itu setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Kediri Kota, serta mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menjelaskan Ferry Irawan tersangka setelah tim Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa 6 saksi di hotel tempat Venna Melinda dan Ferry Irawan menginap dan terjadi cekcok berujung KDRT.
“Kemarin tim penyidik Ditreskrim Polda Jawa Timur telah melakukan olah TKP dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri. Diantaranya house keeping hotel, front office, kemudia beberapa pegawai hotel yang melihat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, Dirmanto mengatakan penyidik telah melihat CCTV saat kejadian, juga bukti kuat seprai dan handuk yang berlumuran darah.
“CCTV saat masuk dan keluar diperiksa semua oleh penyidik, di TKP ditemukan barang bukti diantaranya seprai, handuk, yang ada berkcak darahnya. Beberapa sampel darah yang sudah diambuil penyidik,” jelasnya.
“Kemudian dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI dinyatakan tersangka,” tegasnya.
Setelah itu, hari ini pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan agar Ferry Irawan bisa datang ke penyidik pada Senin mendatang.
Dirmanto mengatakan Ferry Irawan disangkakan dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.