Polisi Ungkap Kasus Sabu-sabu 43,6 Kg, Diamanakan dari 4 Titik di Makassar

  • Bagikan
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Antara Photo)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Kota Makassar, berhasil gagalkan peredaran puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir obat-obatan daftar G di Makassar.

Dari informasi yang dihimpun fajar.co.id, Narkotika yang digagalkan itu berupa sabu seberat 43.609,4219 gram atau 43,6 Kg dan Pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir.

Selain itu, terdapat juga Pil berlogo monyet sebanyak 9577,5 butir. Turut pula diamankan dua alat press, empat timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp 103,450.000.

Puluhan kilogram dan ribuan butir barang haram itu, diamankan dari empat lokasi. Yakni di Jl Abd Dg Sirua Makassar, Jl Faisal XVII Makassar, Jl Onta Lama Makassar dan Jl Raya Kalisari Dharma Kecamatan Mulyyorejo (Apartement Edu City Tower Harvard Lantai 31 Kamar 3102) Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Kota Makassar AKBP Doli M Tanjung saat ditemui awak media menuturkan, pihaknya telah merencanakan operasi tersebut 3 pekan menjelang tahun baru.

"Dalam rangka pengungkapan kasus narkoba, kami merencanakan kegiatan ini mulai 3 Minggu sebelum menjelang tahun baru," ujar Doli, di Mapolrestabes Kota Makassar, Kamis (12/1/2023).

Tepatnya, kata Doli. Pada Desember 2022. Hal itu dikarenakan ada beberapa yang mesti dikembangkan. Melaksanakan pengembangan di daerah Palembang dengan kasus yang berbeda.

Dikatakan Doli, barang yang didapatkan di Makassar terkait dengan barang yang ada di Surabaya. Setelah di kembangkan kembali di Makassar, ditemukan atas nama SH dengan barang yang sama.

"Oleh karena itu kita hunting ke Surabaya, dengan barang yang sama juga di TKP kedua di Makassar selisih satu hari ditemukan kurang lebih 32 kg," lanjutnya.

Ditegaskan Doli, barang yang sama di Makassar, sama dengan yang ada di Surabaya. "Barangnya ada di Surabaya waktu itu," cetusnya.

Tambahnya, jaringan peredaran narkoba tersebut terindikasi lintas internasional. Hal itu dikarenakan barang-barangnya berasal dari luar negeri.

"Untuk jaringan yang sama, orangnya berbeda. Namun, tidak saling kenal. Tapi, bagian yang ada di Surabaya. Karena mereka memakai jaringan putus," ucapnya.

Keempat tersangka, dikatakan Doli. Masing-masing memiliki peran berbeda. Mulai dari pengendali, kurir, manager, sampai operasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no. 35 thn 2009 tentang narkotika jo. pasal 55 ayat (1) kuhp dan pasal 62 uu no.5 thn 1997 tentang Pisikotropika.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan