Soroti Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, AHY: Jangan Sampai Dipakai Menggebuk Lawan Politik!

  • Bagikan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, (12/1/2023).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung soal kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Revisi KUHP ini menjadi pembahasan dalam rapat pleno yang berlangsung sekitar dua jam di dalam internal Demokrat.

Dia mengatakan, tujuan dari amandemen KUHP adalah agar bisa merumuskan norma hukum pidana, yang memiliki akar kuat dari karakter dan budaya bangsa, dari Ideologi dan nilai-nilai demokrasi, yang cocok dengan masyarakat Indonesia.

Menurutnya, KUHP yang lama memang perlu perbaikan dan sudah berlaku lebih dari 100 tahun sejak hukum Hindia Belanda.

Namun demikian, Demokrat memberikan sejumlah catatan kritis pada proses amandemennya, khususnya aturan-aturan yang sifatnya bisa menjadi pasal karet.

Pertama, pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden.

Kemudian pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers, dan pasal tentang demonstrasi serta unjuk rasa.

“Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik. Sekali lagi digunakan untuk menggebuk lawan-lawan politik, untuk membungkam lawan politik, rakyat termasuk, apalagi mengkriminalisasi rakyatnya sendiri,” ucap AHY dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, (12/1/2023).

Dia menegaskan, Demokrat tidak ingin jika sedikit-sedikit rakyat ditangkap karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya.

“Kita juga tidak ingin kalau kemudian ada warga negara yang takut berbicara di negeri nya sendiri,” imbuhnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan