Tolak Perppu Cipta Kerja, Demokrat: Jangan Sampai Kepentingan Bisnis Kalahkan Hak Rakyat

  • Bagikan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, (12/1/2023).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti Perppu Cipta Kerja No. 2 tahun 2022.

Dia mengungkit soal sidang paripurna DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu, saat itu Partai Demokrat menolak dengan tegas UU Cipta Kerja.

“Kami walk out ketika terjadi pengesahan terhadap rancangan UU Ciptaker tersebut. Mengapa kami walk out, mengapa kami menolak, karena pada esensinya, UU tersebut cacat baik terhadap secara formil maupun secara materil," ucapnya dalam konferensi pers, Kamis, (12/1/2023).

Dia membeberkan empat kelemahan yang disampaikan di ruang-ruang publik.

Pertama, UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa.

Kedua UU Ciptaker ini menurutnya juga berpotensi memberangus hak-hak dari kaum buruh di tanah air.

Ketiga, Demokrat juga mempertanyakan prinsip keadilan, social justice yang ada di UU Ciptaker ini, apakah sesuai dengan konsep ekonomi Pancasila atau justru sangat bercorak kapitalistik dan neoliberalistik.

Keempat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam rancangan UU Ciptaker tersebut juga dinilai kurang transparan dan akuntabel.

Ternyata, sikap kritis partai Demokrat itu kata dia akhirnya terbukti.

Pada tanggal 26 November 2021, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa produk Omnibus Law atau UU Ciptaker tersebut sebagai sesuatu yang inkonstitusional bersyarat.

Artinya kata AHY, putusan Mahkamah Konstitusi ini mengonfirmasi sikap dan pandangan partai demokrat tadi.

Lanjut kata dia, amar putusan MK sebetulnya sangat jelas dan terang, menghendaki perbaikan UU Ciptaker agar lebih partisipatif, aspiratif dan juga legitimate.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan