Empat Lansia Hamili Gadis 12 Tahun, Beri Imbalan Rp20 Ribu hingga Rp50 Ribu

  • Bagikan
Empat orang lansia ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun hingga hamil. (Polresta Banyumas/Antara)

FAJAR.CO.ID, BAYUMAS -- Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Parahnya, pelaku merupakan pria lanjut usia (lansia) yang berjumlah empat orang.

Akibat aksi pencabulan itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap empat orang lanjut usia. Mereka melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

”Korban berinisial AZ, 12, warga Patikraja, Kabupaten Banyumas,” kata Kepala Polresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu seperti dilansir dari Antara di Purwokerto, Banyumas, Jumat (13/1).

Dia mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku jika telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

Oleh karena tidak menstruasi, lanjut dia, orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 minggu. ”Orang tua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi pada hari Rabu (11/1),” kata Kapolresta Edy Suranta Sitepu.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku yang seluruhnya sudah lanjut usia (lansia).

Menurut dia, keempat terduga pelaku terdiri atas W, 70; J, 50; SA, 69; dan K, 67; warga Patikraja, Banyumas. ”Berdasar hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda,” jelas Agus.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan