FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar tampaknya cukup serius dan tidak main-main dalam menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 mendatang.
Setelah menginisiasi pertemuan pimpinan parpol untuk menyatakan penolakan pada sistem pemilu tertutup beberapa waktu lalu, Partai Golkar kini mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam proses sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah politikus Golkar yang menjadi pihak terkait dalam gugatan judicial review (JR) atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) itu yakni Derek Loupatty, Achmad Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon.
Ketiga politikus Golkar itu mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam pengujian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Dengan kembali dari sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup, maka berarti akan kembali menempatkan kekuasaan partai politik untuk mengubah pilihan rakyat menjadi pilihan pengurus partai melalui nomor urut,” kata tim kuasa hukum ketiga kader Golkar, Heru Widodo di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (13/1).
Heru mengutarakan, dengan sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku, peran partai dalam proses rekrutmen telah selesai dengan dipilihnya calon-calon yang cakap untuk kepentingan rakyat.
Sebab, rakyat tidak mungkin secara keseluruhan mengartikulasikan syarat-syarat calon pemimpin yang dipandang sesuai dengan keinginan rakyat kecuali melalui organisasi politik yang memperjuangkan hak-hak dan kepentingan politik dari kelompok-kelompok dalam masyarakat.