Jokowi Sahkan UU P2SK, Sri Mulyani Bilang Percepat Pembangunan Perekonomian Nasional

  • Bagikan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), akhirnya disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 atay UU No.4/2023.

Pengesahan UU No.4/2023 telah dilakukan Presiden Joko Widodo dengan menandatangani RUU P2SK pada Kamis (12/1) malam.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dalam hal ini telah menginisiasi proses RUU serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini.

Ia memastikan, pembahasan RUU antara Pemerintah dan DPR, mulai dari rapat kerja, panitia kerja hingga paripurna, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis.

“UU P2SK adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).

Ia menambahkan, momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini. Seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang mengubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan