Kemenkominfo Sebut Putus Akses Situs dan Grup Medsos yang Berisi Konten Jual Beli Organ Tubuh Manusia

  • Bagikan
Ilustrasi: Kominfo klaim sudah blokir akses situs jual beli organ tubuh. (Terraine)

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pemutusan akses situs dan akun media sosial ini dilatari pertimbangan adanya indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

Diketahui, sebelumnya viral kasus penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap anak laki-laki 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut pengakuan, pelaku tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan