Pasangan Wajib Miliki Sertifikat Elsimil Tiga Bulan Sebelum Menikah, Warganet: Ribet Amat

  • Bagikan
Ilustrasi Pernikahan. (int)

FAJAR.CO.ID -- Setiap calon pengantin (catin) yang akan menikah harus memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil atau Elsimil sebelum melangsungkan pernikahan.

Hal itu disampaikan Direktur Bina Ketahanan Remaja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Victor Palimbong melalui keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Dia mengatakan, BKKBN telah bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran agar tiga bulan sebelum menikah para calon pengantin telah memiliki sertifikat Elsimil yang kemudian dilaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

β€œOleh karena itu, saya imbau agar semua calon pasangan pengantin, sebelum mendaftarkan diri di Kementerian Agama agar memiliki sertifikat Elsimil. Dan apabila belum memiliki sertifikat tersebut, maka tidak boleh menjalankan pernikahan,” tegas Victor.

Victor mengajak para calon pengantin minimal tiga bulan sebelum menikah untuk mengunduh dan mengisi aplikasi Elsimil setelah melakukan pemeriksaan kesehatan antara lain meliputi usia, berat badan, pemeriksaan kadar Hemoglobin (HB) dan ukuran lingkar lengan atas. Dia pun merinci, hingga 30 Desember 2022 sudah ada 724.353 catin yang melakukan registrasi di aplikasi Elsimil dan 394.374 di antaranya telah mengisi kuisioner kesehatan tersebut.

Terkait hal itu, warganet di media sosial pun cukup riuh membahasnya. Sebagian protes, namun ada pula yang menganggap aturan itu wajar dan bermanfaat bagi pasangan.

"Ribet amat sih πŸ« πŸ˜΅β€πŸ’«,' tulis akun @Stevaniehuangg sembari membagikan informasi tersebut kepada pengikutnya di twitter.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan