Sebelumnya diberitakan, tersangka A dan MF di Kota Makassar dibekuk Polisi usai nekat melakukan aksi penculikan dan pembunuhan secara berencana terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun.
Kedua pelaku dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Panakkukang, di kediamannya masing-masing. Pelaku pertama yakni A dibekuk di Jalan Batua Raya 7, Kota Makassar.
Sedangkan MF, diamankan Polisi di rumahnya di Jalan Ujung Bori, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (10/1/2023) dini hari.
(Muhsin/fajar)