Titi membeberkan, peran Mahkamah Konstitusi adalah memastikan bahwa pertama, prinsip-prinsip konstitusionalitas pemilu yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diterapkan secara konsisten dalam pilihan sistem pemilu yang diambil oleh pembentuk undang-undang, serta kedua, pilihan atas sistem pemilu tersebut juga koheren dengan tujuan-tujuan pemilu yang ingin diwujudkan.
"Selain itu, proses dalam membuat pilihan atas sistem pemilu tersebut juga dilakukan pembentuk undang-undang melalui prosedur pelibatan partisipatoris seluruh pemangku kepentingan kepemiluan secara sungguh-sungguh bermakna (meaningful participations),” tegasnya. (Arya/fajar)