Istri Lukas Enembe Tak Ingin Jadi Saksi Kasus Suaminya, Jubir KPK: Hadir Dulu Ketika Nanti Dipanggil Karena Itu Kewajiban

  • Bagikan
Plt Jubir KPK, Ali Fikri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif. Hal ini merespons keinginan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda yang tidak ingin menjadi saksi dalam kasus suaminya itu.

“Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (15/1).

KPK tak mempermasalahkan, jika Yulce Wenda menolak bersaksi untuk Lukas. Namun, hal itu sebaiknya disampaikan langsung kepada tim penyidik KPK.

“Sesuai ketentuan silakan nanti sampaikan langsung dihadapan tim penyidik,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengutarakan, tim penyidik memanggil setiap pihak sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Saat ini sudah ada alat bukti lain yang kami miliki baik keterangan saksi, surat maupun petunjuk,” tegas Ali.

Sejauh ini, KPK juga telah mencegah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda untuk tidak bepergian ke luar negeri. Yulce Wenda dicegah bepergian ke luar negeri bersama empat pihak lainnya.

Mereka di antaranya Lusi Kusuma Dewi seorang ibu rumah tangga; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan