Lebih lanjut Anwar mengatakan fenomena hamil di luar nikah tersebut tak lepas dari praktik seks di luar nikah. Fenomena itu tidak bisa dilepaskan dengan akses terhadap pornografi dalam segala bentuk tayangannya. Dia mengatakan Indonesia sudah memiliki UU 44/2008 tentang Pornografi.
Dia mengatakan aturan di dalam UU Pornografi itu harus ditegakkan. Menurut dia UU Pornografi itu dibuat untuk melindungi warga negara. Khususnya bagi perempuan, anak-anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk pornografi.
Anwar mengatakan ke depan tantangan memengari tayangan pronografi sebagai berat. Sebab perkembangan teknologi juga menjadi media penyebaran tayangan porno di tengah-tengah masyarakat. (jpg/fajar)