Jaksa Beber Dua Tembakan Ferdy Sambo ke Kepala Brigadir J, Rusak Batang Otak

  • Bagikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” lanjut Jaksa membacakan tuntutan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupan sebagai aparatur penegak hukum.

Sementara hal-hal yang meringankan, Ricky berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Dan terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan