Minta Maaf kepada Venna Melinda saat Ditahan Polda Jawa Timur, Ferry Irawan: Abi Mohon, Lihatlah Ibu Saya

  • Bagikan
Ferry Irawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1). Ferry resmi ditahan dan dia minta maaf kepada Venna Melinda. (Willi Irawan/Antara)

Setelahnya, Ferry yang memakai baju tahanan dengan tangan diborgol masuk ke mobil untuk menjalani penahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan. “Sudah, sudah kami ajukan penangguhan,” kata Jeffry.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda. (ant/jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan