FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap indikasi keterlibatan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya pergi ke Jakarta pada 8 Juli 2022.
“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun saksi Kuat Ma’ruf memiliki tugas untuk menjaga dan mengurus urusan rumah tangga serta keperluan anak-anak saksi Ferdy Sambo di Magelang,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Jaksa menjelaskan, Ricky seharusnya bertugas di Magelang. Tugasnya menjaga anak-anak Ferdy Sambo yang tengah sekolah. Oleh karena itu, kepergian ke Jakarta diyakini atas seizin atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun saksi Kuat Ma’ruf tidak pernah pergi ke Jakarta tanpa disertai anak-anak dari saksi Ferdy Sambo, sehingga pengabaian tugas pokok terhadap anak-anak saksi Ferdy Sambo di Magelang tersebut memberikan petunjuk kuat bahwa keikutsertaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf ke Jakarta bukan merupakan inisiatif terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf melainkan hasil keputusan kehendak dan rencana saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi untuk membackup jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan pada saat melakukan konfirmasi,” ucap Jaksa.
Diketahui, Mantan Kadivpropam Polri Ferdy, Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istri, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah). Mereka melakukan perbuatan penembakan di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Tepatnya pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Atas perbuatannya itu, Putri, Richard, Ricky dan Kuat, dan Sambo terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpg/fajar)