DPP SPN Sebut PT GNI Tak Mau Terima Ada Serikat Buruh, Pengurus Bahkan Di-PHK

  • Bagikan
Kericuhan di PT GNI Morowali Utara. (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjelaskan kronologi aksi mogok kerja serikat buruh tersebut yang berujung pada kerusuhan di PT. GNI (Gunbuster Nikel Industry) di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu, 14 Januari 2023.

Dalam rilis yang diterima Fajar.co.id, Senin (16/1/2023), Ketua DPP SPN Joko Heriyono bersama Sekretaris Umum DPP SPN Ramidi menjelaskan kronologis aksi mogok kerja tersebut berawal dari adanya keinginan para pekerja untuk membentuk serikat buruh di PT GNI guna memperjuangan beberapa hal yang merugikan buruh di PT. GNI.

Tapi hal ini tidak mendapat restu dari manajemen perusahaan yang mengakibatkan beberapa pengurus serikat buruh itu mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

"Bahwa PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) adalah perusahaan yang bergerak di sektortambang dengan total karyawan sekitar 10.000 orang. Bahwa dengan banyaknya persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT. GNI seperti terkait kepastian kerja, kelangsuangan kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Upah yang sering dipotong, tunjangan skill dipotong, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak jalan, membuat mereka ingin membentuk serikat pekerja,"ungkapnya.

Lanjut Ketua DPP SPN ini, kemudian pada tanggal 21 April 2022 terbitlah Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT. GNI yang diterbitkan oleh DPP SPN berdasarkan Berita Acara (BA) pembentukan pada tanggal 18 April 2022 di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Kemudian, pada tanggal 23 Mei tahun 2022 terbitlah Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morut dengan nomor. B.001/PSPSPN.GNI/V/2022. Dan setelah ada bukti pencatatan, para pengurus PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan untuk bertemu sekaligus silaturahim para pengurus dengan melampirkan SK Pengurus dan Bukti Pencatatan dari Dinas setempat, akan tetapi setelah perusahaan mengetahui karyawan yang menjadi pengurus SPN, selanjutnya para pengurus tersebut tidak diperpanjang kontraknya atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),"bebernya.

Sambungnya, karena adanya PHK tersebut, maka pada tanggal 28 Juli 2022, PSP SPN mengajukan perundingan Bipartit pada tanggal 01 Agustus 2022 untuk menyelesaikan PHK yang terjadi terhadap 3 orang pengurus PSP SPN yakni Julius Rerung, Amirulloh dan Akhmad Ali.

"Akan tetapi perundingan yang diminta oleh PSP SPN untuk menyelesaikan PHK atas 3 orang pengurus tidak terlaksana, karena pihak perusahaan tidak mau menemui para pengurus PSP SPN PT. GNI," terangnya.

Kata Joko menjelaskan bahwa selanjutnya, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 dilakukan rapat penyusunan kembali pengurus SPN PT. GNI karena hampir seluruh pengurus di PHK.

"Kemudian PSP SPN mengajukan perundingan biparit pada tanggal 14 September 2022 untuk berunding pada tanggal 16 September 2022 dengan nomor; B007/PSPSPN/PT. GNI/IX/2022, yang diharapkan pelaksanaanya pada tanggal 16 September 2022 untuk membahas 11 tuntutan SPN," ujarnya.

Kata Joko, akan tetapi pada tanggal 15 September 2022 Pimpinan Perusahaan PT. GNI melalui Human Resource and General Affair (HRGA) Superintendent menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan PSP SPN PT. GNI, karena yang menyurati bukanlah karyawan yang aktif.

"Selanjutnya, pada tanggal 19 September 2022 pihak PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat kepada Kapolres Morut tentang pemberitahuan mogok kerja dan aksi unjuk rasa yang akan dilaksankan pada tanggal 22-24 September 2022 dan dijelaskan bahwa penyebab mogok kerja adalah akibat tidak terjadinya perundingan," terangnya.

Kata Joko, maka pada tanggal 22-24 September 2022 telah dilakukan mogok kerja dengan 8 tuntutan yakni:

  1. Menuntut Perusahaan agar wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Menuntut perusahaan wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja tersebut.
  3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.
  4. Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas.
  5. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
  6. Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang di-end kontrak sebagai akibat dari mogok kerja sebelumnya
  7. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu.
  8. Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made, dan almarhum Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

" Bahwa saat aksi dan mogok kerja tanggal 22-24 September 2022, terjadi pertemuan antara Serikat Pekerja dengan Wakil Bupati Morut dan Dinas Tenaga Kerja di kantor Bupati Morut, sedangkan saat malam hari terjadi pertemuan antara Bupati Morut, Serikat Pekerja dan Pengusaha," imbuhnya.

Kata Ketua DPP SPN ini, bahwa saat pertemuan yang dilakukan pada malam hari tidak terjadi kesepakatan, hanya semacam audiensi antara Pekerja dan Pengusaha dan Pemerintah Daerah Morut.

"Kemudian, pada tanggal 21 Oktober 2022, Disnakertrans Kabupaten Morut mengirim surat kepada PSP SPN PT. GNI berdasarkan permintaan dari Pimpinan HRD PT. GNI yang meminta agar Dinas mencabut pencatatan PSP SPN PT. GNI, karena pengurus PSP SPN PT. GNI tidak lagi merupakan karyawan PT. GNI," ucapnya.

Ketua DPP SPN menambahkan selanjutnya Dinas setempat menyarankan untuk mendaftarkan kembali kepengurusan Serikat Pekerja SPN PT. GNI.

" Lalu pada tanggal 29 Desember 2022, PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat laporan dan memohon Investigasi kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan dan ditembuskan kepada DPP SPN, Komisi IX, Kadisnaker, Bupati Morut, Komisi II DPRD Kabupaten Morut dan Disnakertrans setempat," imbuhnya lagi.

Kata Joko, bahwa dalam surat tersebut disampaikan tentang kondisi kerja dan hubungan kerja yang terjadi di PT. GNI serta 7 tuntutan SPN yaitu:

  1. Meminta agar diterapkannya Sistem Manajemen K3 sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
  2. Menuntut Perusahaan agar wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja.
  3. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
  4. Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas.
  5. Menuntut perusahaan agar segera membuat peraturan perusahaan.
  6. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap smelter.
  7. Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang diend kontrak sebagai akibat dari mogok kerja sebelumnya;

Kemudian pada Hari Selasa, 10 Januari 2023 di ruang Rapat Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Morut dilaksanakan rapat berkaitan dengan pemogokan yang akan dilaksanakan oleh PSP SPN PT. GNI yang dihadiri oleh pihak Disnakertrans, Kepolisian dari Morut, Pimpinan Perusahaan dan Pengurus SPN PT. GNI.

Joko menjelaskan hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah atas permintaan pimpinan PT. GNI, maka pertemuan disepakati akan dilaksanakan kembali pada hari Jum’at, 13 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di Kantor Disnakertrans Kabupaten Morut.

"Dan apabila pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pimpinan PT. GNI dalam hal ini HO HRD PT. GNI, maka pertemuan dianggap gagal berunding, maka aksi mogok kerja akan tetap dilanjutkan,"jelasnya.

Kata Joko, bahwa tanggal 11 dan 12 Januari 2023, PSP SPN PT. GNI tidak melakukan aksi sesuai kesepakatan tanggal 10 Januari 2023.

"Kemudian dalam pertemuan tanggal 13 Januari 2023 sesuai kesepakatan adalah jam 14.00 WItA, tetapi baru dilaksanakan pada kurang lebih jam 15.00 WITA, karena keterlambatan kehadiran pihak perusahaan. Bahwa pertemuan dilakukan sampai kurang lebih jam 17.30 WITA dan dalam pertemuan tersebut HO HRD PT. GNI Muknis Basri Assegaf, tidak bersedia membuat kesepakatan karena menganggap bahwa SPN ada, tapi tidak menganggap keberadaan SPN di PT. GNI,"bebernya.

Kata Ketua DPP SPN ini, karena kembali deadlock dalam pertemuan tersebut, kemudian para pengurus PSP SPN PT. GNI melakukan pertemuan dengan anggota dan memutuskan melakukan aksi pada tanggal 14 Januari 2023.

" Kemudian pada siang hari antara jam 12.00 – 13.00 WITA tanggal 14 Januari 2023 pekerja yang melakukan mogok kerja mendapatkan informasi bahwa ada anggota pekerja yang akan melakukan mogok dihadang, bahkan ada yang dipukul dan diserang dengan menggunakan besi sehingga terjadi keributan di dalam lokasi perusahaan," jelasnya.

"Bahwa pada jam 17.00 WITA, PSP SPN PT. GNI dengan didampingi Kapolres Morut, Kasat Intel memberitahukan bahwa mogok kerja tanggal 14 Januari 2023 telah diakhiri sesuai ketentuan yang ada dengan menggunakan toa (pengeras suara) milik pihak kepolisian,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Aksi Mogok Pekerja PT. GNI pada Sabtu (14/1) di Kawasan Industri PT. GNI di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, Provinsi Sulteng ini berakhir rusuh yang mengakibatkan 2 korban tewas yakni 1 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 1 Tenaga Kerja Asing (TKA) serta 9 orang luka-luka.

Selain adanya korban tewas dan luka-luka, juga kejadian ini menimbulkan kerusakan parah di mess karyawan dan beberapa alat berat dan kendaraan operasional milik perusahaan yang dibakar oleh massa.

Saat ini, pihak Polres Morut sudah mengamankan 70 orang terduga pelaku Kerusuhan.(ismar/fajar).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan