Oleh karena itu, PHK2I mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar memberikan kebijakan khusus pada formasi pengadaan barang dan jasa untuk syarat kompetensi yang harus dimiliki, yaitu minimal tingkat dasar.
"Jangankan honorer, dari 100 PNS pun mungkin hanya satu yang ada sertifikat kompetensi LKPP," cetusnya.
Untuk bisa mendapatkan kompetensi terhadap sertifikat pengadaan barang dan jasa tingkat dasar, menurut Udin, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan terhadap honorer.
Ini agar mudah mengikuti seleksi pendaftarannya, tetapi sampai dengan pengumuman pendaftaran di SSCASN tidak pernah ada kebijakan pemerintah terhadap honorer untuk mengikuti seleksi tersebut, baik dari LKPP atau lembaga lain sebagai penyelenggara.
Secara teknis, kata Udin, honorer pasti tidak akan mendapatkan status memenuhi syarat (MS) jika tidak menyertakan sertifikat tingkat dasar di laman SSCASN.
Namun, kalau berbicara tentang kebijakan seharusnya pemerintah menurunkan standar sertifikat keahliannya minimal tingkat dasar menjadi yang serupa atau sama dengan tupoksi pengadaan barang dan jasa, misalnya sertifikat komputer.
Selain masalah kompetensi, terdapat juga persoalan lain yang mengikat. Misalnya, formasi di Dinas Pemadam Kebakaran yang mensyaratkan tingkat pemula pada kualifikasi pendidikan SMA.
Seluruh pendaftar di luar Dinas Pemadam Kebakaran statusnya TMS atau tidak memenuhi syarat, karena tidak bekerja di dinas terkait. Di sisi lain, mereka mengejar harapan dan peluang, karena jabatan fungsional pemula hanya dibuka untuk pemadam kebakaran.