"Lalu, jabatan fungsional selain di Damkar untuk tingkat pemula di mana Pak MenPAN-RB yang terhormat," cetusnya.
Udin menegaskan persoalan administrasi menjadi penyebab utama honorer K2 tumbang. Honorer K2 teknis administrasi banyak yang pendidikannya SMA, bahkan SMP.
Sementara itu, formasi untuk SMA sangat terbatas, salah satunya di Dinas Pemadam Kebakaran. Sayangnya, mereka dihadapkan dengan persyaratan yang sulit dicapai. Harus bekerja di instansi tersebut. Sementara, instansi tempat mereka mengabdi tidak membuka formasi.
"Apakah hukum ini dibuat hanya untuk satu kelompok atau golongan tertentu. Lainnya menunggu tsunami untuk dihabiskan melalui keputusan MenPAN-RB yang berdasarkan pada PP Manajemen PPPK dengan deadline 28 November 2023 ini," pungkas Sahirudin Anto. (jpnn/fajar)