FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Tarif layanan kapitasi atau bayaran di muka dari BPJS Kesehatan disesuaikan, kenaikan ini disebut pertama kali dilakukan sejak 2016.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Makassar Greisthy Borotoding menjelaskan, naiknya tarif ini ditujukan untuk peserta pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Griesthy mengatakan, dengan adanya revisi aturan ini diharap berdampak pada peningkatan mutu pelayanan.
”Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” jelas Greisthy kepada Fajar.co.id, Selasa (17/1/2023).
Apalagi kata dia, Kementerian Kesehatan memang tengah gencar untuk memperbaiki layananan promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Mereka akan dilakukan penilaian kinerja dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Lebih lanjut, regulasi ini juga menurutnya menguntungkan bagi dokter dan tenaga medis. Mereka yang melayani pasien JKN akan mendapat kenaikan pendapatan.
Standar tarif kapitasi digolongkan ke beberapa bagian. Untuk tarif kapitasi Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan, rumah sakit kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan, dan praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan. Sementara untuk praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
(Arya/Fajar)