FAJAR.CO.ID, MOROWALI — Bentrok antar karyawan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dikecam sejumlah pihak tak terkecuali para warganet.
Salah satu warganet, @miskinilmu mengungkap kronologi dari bentrok yang menewaskan pekerja asing dan lokal tersebut.
Unggahan itu telah diretweet sebanyak 8.351 kali, 464 tweet kutipan dan disukai 28 ribu pengguna.
Pemilik akun itu mengungkap tragedi itu berawal dari kasus kebakaran yang menewaskan Nirwana Selle dan Made Defri Hari Jonathan.
Keduanya terbakar di dalam crane selama kurang lebih empat jam. Hingga hanya menyisakan abu dan beberapa tulang.
Kejadiannya pada Kamis 22 Desember 2022 lalu. Akibat kebakaran Smelter PT GNI.
“Buat yang belom tahu & penasaran terkait Bentrok Kelompok Karyawan PT GNI (Gunbuster Nickel Industry) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. TRIGERnya bermula dari kasus Nirwarna Selle,” ucapnya dalam unggahannya, Senin, (16/1/2023).
Akibat kasus kebakaran yang menewaskan dua orang tersebut, para pekerja PT GNI melakukan aksi demonstrasi menuntut kesehatan kerja, keselamatan kerja hingga Kesejahteraan karyawan
“Ini tragedi memilukan di dunia pertambangan,” ucapnya.
Berikut tuntutan materi dalam aksi pekerja GNI yang berbuntut bentrok, 14 Januari lalu.
Pertama, masalah APD. Karena pekerja dijanjikan tiga bulan sekali dibagikan baju APD. Namun pekerja belum menerima. Sedangkan jadwal memakai APD lengkap sudah dijadwalkan.
Kedua, masalah potongan gaji sekali mangkir Rp650.000
Ketiga, masalah debu yang mengakibatkan lokasi bekerja jadi gelap.
Belum lagi jika terjadi insiden maka karyawan akan dikenakan SP, baik SP 1, SP 2 dan SP 3.
Keempat, masalah kerusakan alat yang kurang diperhatikan dari pihak perusahaan. Sementara jika terjadi kerusakan, pekerja yang dikenakan SP. Misalnya ban yang tidak layak pakai, masih dipaksakan untuk dipakai, stok lampu hazard, wifer atau Kanebo, stok wifer kosong apalagi di dalam gudang sangat berdebu.
Kelima terkait tunjangan skill, pekerja minta tidak dihilangkan. Pekerja minta tunjangan skil naik menjadi Rp700.000 dan unjangan produksi naikkan Rp400.000
Keenam, peraturan/informasi jika ada peraturan/informasi harus ada surat resmi jangan cuman lewat lisan.
Ketujuh, mesin penghisap sampah cuma janji.
Kedelapan, lemburan operator tidak ingin disamakan dengan lemburan crew.
Kesembilan, mempertanyakan gaji operator yang berbeda dengan crew padahal sama-sama menggunakan skill.
Sepuluh, surat peringatan Cina harus disetujui pengawas Indonesia.
Sebelas, SP ditarget tiga kali dalam sepekan sehingga pengawas ditekan wajib keluarkan SP
Dua belas, pembagian masker untuk operator.
Dalam surat tuntas itu para pekerja berjanji akan kembali aksi jika ada yang kena SP, PHK ataupun tidak lanjut kontrak. (selfi/fajar)