JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Tokoh NU: Apa yang Kalian Lakukan Sangat Tidak Adil

  • Bagikan
Putri Candrawathi

Dalam tuntutan JPU itu, terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan