"Menurut UUD 1945 pasal 34 ayat 1 Fakir miskin dan Anak terlantar dipelihara oleh negara, sehingga hal ini menunjukkan negara lalai dalam menjalankan amanat UUD 1945," kuncinya. (Muhsin/Fajar)
Pembunuh Bocah di Makassar Terancam Hukuman Mati, Pakar: Dapat Menimbulkan Efek Jera
