Pembunuh Bocah di Makassar Terancam Hukuman Mati, Pakar: Dapat Menimbulkan Efek Jera

  • Bagikan
Rahman Syamsuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Atas perbuatannya, tersangka penculik dan pembunuh bocah 11 tahun di Makassar terancam hukuman mati.

Terlebih, MF (18) yang juga ikut menyusun rencana dan melakukan pembunuhan telah memasuki kategori usia dewasa.

Merujuk ke usia tersangka yang telah masuk kategori dewasa, penyidik menjerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 170 KUHP.

Sementara A (17), karena masih kategori anak di bawah umur, maka dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Rahman Syamsuddin melihat ada titik lemah ada perlindungan bagi anak.

"Kalau saya melihat kasus ini, menunjukkan bahwa lemahnya perlindungan bagi anak. Hal ini terjadi karena anak harus mencari uang untuk membantu kebutuhan hidup anak," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Rabu (18/1/2023).

Dikatakan Rahman, faktor ekonomi menyebabkan semakin tingginya angka kejahatan yang terjadi. Pemerintah tidak mempunyai program tepat sasaran dalam membantu ekonomi masyarakat.

"Terkait pasal yang dikenakan oleh polisi sudah tepat, karena dengan jalan ini dapat menimbulkan efek jera," lanjutnya.

Tambahnya, penerapan pasal 340, 338, 170 sudah tepat pasal yang digunakan. Terkait juga dengan pasal 80 UU Perlindungan anak.

"Namun, selain sanksi hukuman, pemerintah dan APH harus bekerja ekstra dalam mencegah anak menjadi korban kekerasan selanjutnya," tukasnya.

Menurut Rahman, hal itu sangat penting karena anak pelanjut generasi masa depan bangsa. Terlebih, banyak anak yang harus turun ke jalan bekerja mencari uang untuk membantu orangtuanya.

"Menurut UUD 1945 pasal 34 ayat 1 Fakir miskin dan Anak terlantar dipelihara oleh negara, sehingga hal ini menunjukkan negara lalai dalam menjalankan amanat UUD 1945," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan