Bharada E Dituntut Lebih Tinggi Dibanding Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Kecewa

  • Bagikan
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat," pungkas Martin.

Melukai Rasa Keadilan

Penasihat hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy sebelumnya menilai tuntutan JPU itu melukai rasa keadilan bagi kliennya dan masyarakat.

"Ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum, Richard Eliezer, dan masyarakat luas," kata Ronny seusai sidang tuntutan di PN Jaksel, Rabu.
Kendati demikian, Ronny menghormati dan menghargai apa yang dituntut jaksa terhadap kliennya. Selain itu, Ronny juga membantah salah satu poin tuntutan jaksa, yakni soal niat jahat terdakwa Richard Eliezer.

Ronny menegaskan sejak awal Richard alias Bharada E tidak mempunyai mens rea alias niat jahat. Hal itu juga telah terungkap dalam persidangan.

Tuntutan JPU Bias Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai hukuman 12 tahun penjara yang dituntut JPU kepada Bharada Richard Eliezer masih bias.

Edwin mengingatkan bahwa Richard Eliezer yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, juga berstatus justice collaborator (JC).

Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan kepada penegak hukum.

"Memang itu kewenangan JPU menyampaikan tuntutan, tetapi ada disparitas antara yang mengungkap fakta dan tuntutan itu," kata Edwin pada Kamis (19/1).

Menurut Edwin, tuntutan jaksa juga bertolak belakang dengan surat LPSK yang menyatakan Bharada E sebagai JC.

"Kalau yang lain-lain (terdakwa, red) jaksa menyebut berbelit-belit segala macam. Bharada E enggak," ujar Edwin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan