Bharada E Dituntut Lebih Tinggi Dibanding Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Kecewa

  • Bagikan
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan pihaknya juga melihat jaksa terbata-bata saat membacakan tuntutan Bharada E. "(JPU) Seperti mau menangis," tutur Edwin.

Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun tuntutan Kuat, Ricky, dan Putri masing-masing delapan tahun penjara saja. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan