Lelang Jabatan Sekprov Sulsel Dibuka hingga 27 Januari, Cek Persyaratan, Ketentuan, dan Tahapannya di Sini

  • Bagikan
Kantor Gubernur Sulsel. (Dok Humas Sulsel)

Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022);

Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat;

Tidak sedang dalam proses peradilan;

Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021;

Telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021;

Bersedia menandatangani Pakta Integritas;

Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba.

Adapun ketentuan pendaftaran diantaranya:

Pendaftaran dimulai pada tanggal 20 Januari sampai dengan 27 Januari 2023 selama 5 (lima) hari kerja secara online melalui website http://seleksuptsulselprov.go.id;

Calon Peserta Seleksi Terbuka menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan antara lain :

a. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000 (sesuai format lampiran 1);

b. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format lampiran 2);

c. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah dengan ketentuan telah mendapatkan surat keterangan sebagaimana tersebut pada huruf g (sesuai format lampiran 3);

d. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat serta tidak sedang dalam proses peradilan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan tinggi Pratama yang membidangi pengawasan (sesuai format lampiran 4);

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan