Lelang Jabatan Sekprov Sulsel Dibuka hingga 27 Januari, Cek Persyaratan, Ketentuan, dan Tahapannya di Sini

  • Bagikan
Kantor Gubernur Sulsel. (Dok Humas Sulsel)

e. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp10.000 (sesuai format lampiran 5);

f. Pas Photo ukuran 3x4 latar merah sebanyak 1 (satu) lembar;

g. Surat Keterangan Bebas dari sangkutan aset yang dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan atau setingkat lebih rendah yang menangani aset;

h. Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan setelah dimulainya tahapan pengumuman, yang terdiri dari :

Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan sehat_ rohani (kejiwaan) dari dokter jiwa/psikiater;

Surat Keterangan Bebas Narkoba yang disertai dengan hasil pemeriksaan lengkap laboratorium.

Salinan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi atau Salinan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pejabat Administrasi dan Fungsional Tahun 2021;

Salinan tanda bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021;

Khusus bagi pendaftar di luar Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melampirkan dokumen tambahan sebagai berikut :

Salinan Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir;

Salinan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir;

Salinan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir yang telah dilegalisir;

Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Pelatihan Kepemimpinan Tingkat ll atau setingkat lebih tinggi yang telah dilegalisir;

Salinan hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan