Oleh sebab itu, dia menyampaikan, perusahaan hendaknya menyikapi setiap tuntutan pekerja dengan arif, sebaliknya para pekerja harus bisa menyampaikan aspirasinya dan menuntut hak-haknya secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah akan menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan konstitusi pemerintah dengan ini menghimbau agar PT GNI bisa bersikap lebih terbuka sehingga pemerintah dapat mempunyai data tentang semua tenaga kerja dan pelaksanaan pengamanan di dalam lingkungan perusahaan yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia,” tuturnya.
“Kemudian perusahaan harus lebih profesional dalam menjamin terjadinya kerja-kerja yang kondusif agar tidak terjadi bentrok antar kelompok-kelompok pekerja,” tandasnya. (selfi/fajar)