Para Kades Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun, Warganet Geram: Bakal Ciptakan Monster di Desa

  • Bagikan
Tangkapan layar video

FAJAR.CO.ID -- Para kepala desa melakukan aksi unjuk rasa meminta masa jabatan bertambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Namun, permintaan itu ditolak keras mayoritas warganet. Pantauan fajar.co.id, hingga pukul 20.53 WITA, sudah lebih 7.000 cuitan terkait Kades.

Pasalnya, menurut warganet, kepala desa dinilai tidak menampakkan kinerja yang memuaskan bagi desanya. Banyak terjadi penyimpangan dana desa. Sementara kondisi desa tak ada perubahan yang signifikan. Bahkan cenderung stagnan.

"Memberi orang2 model seperti ini masa kerja 9 tahun bukankah hanya akan menciptakan monster di desa….???," tulis akun @abas*** sembari membagikan video saat sejumlah Kades mengancam Parpol yang tak setuju masa jabatan ditambah.

"Orang-orang seperti inilah yang anda perjuangkan mas @budimandjatmiko, saya heran anda yang perjuangkan demokrasi tidak peka soal sirkulasi elit. Di manapun di jenjang apapun kepemimpinan yang dipilih langsung apalagi dititipkan anggaran tidak boleh dibiarkan terlalu lama," tulis akun @Bandi***.

"Para pejabat-politisi yg mempunyai ide mendukung-menyetujui masa jabatan Kades 9 thn, tdk paham masalah kepemimpinan di desa: PENGELOLAAN DANA DESA 1M per tahun. Kalau ada Kades yg tdk beres, rakyat menunggu sangat lama utk memilih pemimpin yg lbh baik 9-18 thn (bisa 2 periode)," kritik lainnya.

Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Mereka menuntut pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

“Kami meminta pemerintah agar UU Desa direvisi, jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun,” kata Kepala Desa Poja, Robi Darwis.

Ia menilai masa jabatan kepala desa enam tahun kurang efektif untuk menjalankan program desa karena dianggap terlalu singkat. (sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan