Pembunuhan Berantai Satu Keluarga di Kota Bekasi, Irjen Fadil Imran Sebut Mirip Kasus Ryan Jombang

  • Bagikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon, Solihin dan Dede.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan