FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pernyataan mengejutkan terkait jenderal di balik mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang mengintervensi hukuman. Namun, Mahfud tidak menyebutkan siapa sosok itu.
“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen," ujar Mahfud di kantornya, Jumat (20/1/2023).
Mahfud menyatakan meski banyak pengaruh untuk meringankan Sambo, tetapindia tetap memastikan jika tuntutan yang diberikan jaksa telah susai.
“Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," ucap dia.
Dia juga mengungkapkan ada beberapa informasi yang diterina menyebut adanya pesanan jika Sambo dihukum berupa angka bukan huruf. Angka yang dimaksud berupa ancaman 29 tahun penjara, dan huruf yang dimaksud yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan bahwa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa. (Pram/Fajar)