FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe telah menunjuk pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sebagai pengacara, dalam menghadapi kasus dugaan korupsi yang membelitnya.
Merespons hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Lukas Enembe lebih kooperatif menjalani proses hukum, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Papua.
“Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (22/1).
Ali menegaskan, penyidikan perkara yang tengah menjerat Lukas telah dilakukan sesuai prosedur hukum. KPK selalu mematuhi prosedur dalam menangani suatu perkara.
“Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka tegaskan Enembe dkk ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi,” tegas Ali.
Sememtara itu, OC Kaligis sebelumnya meminta KPK untuk memberikan hak-hak kliennya selama menjalani proses penahanan. Mengingat Lukas dalam kondisi sakit meski saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK.
OC Kaligis juga meminta KPK untuk membukakan kesempatan bagi istri Lukas, Yulce Wenda untuk menjenguk sang suami. Karena itu, OC Kaligis mengingatkan KPK untuk memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani perkara Lukas.
“Saya harap Firli Ketua KPK memperhatikan hak asasi,” tegas OC Kaligis.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. (jpg/fajar)