Bantah Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf: Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan Penyidik

  • Bagikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf

“Yang lebih parah, yang mulia terhormat (hakim), di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri. Yang mulia, saya sanagt bingung, dan tidak percaya atas kejadian ini. Bagaimanapun juga, saya punya anak, dan isteri, yang pastinya juga berdampak kepada mereka,” kata Kuat Ma'ruf.

Terdakwa Kuat Maruf, dalam dakwaan JPU dijerat dengan tuduhan primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Tetapi dalam tuntutan, JPU menebalkan tuduhan primer tentang pembunuhan berencana. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan