Bantah Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf: Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan Penyidik

  • Bagikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menolak semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.

Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

“Saya harus tegaskan, bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yoshua di tanggal 8 Juli 2022,” kata Kuat Ma'ruf saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Dalam pledoinya, asisten rumah tangga Sambo itu mengaku bingung yang menyebabkan dirinya menjadi tersangka., maupun terdakwa di persidangan.

“Saya akui saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari terdakwa Richard Eliezer,” sambung Kuat Ma'ruf.

Kuat Maruf, pun dikatakan JPU, tetap membawa pisau tersebut sampai ke Jakarta. Pun disebutkan jaksa, terdakwa Kuat Maruf yang ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan terdakwa Bharada Richad Eliezer (RE), serta Bripka Ricky Rizal (RR).

“Jadi kapan saya merencanakan pembunuhan kepada Yosua? Yang Mulia, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencakan kepada almarhum Yosua? Apakah saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur,” ujar Kuat.

Dia menegaskan dirinya tak membawa pisau saat datang dari Magelang, sampai tiba di Saguling III 29, pun saat pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46.

“Di dalam persidangan, sangat jelas terbukti bahwa saya tidak pernah membawa tas, atau pisau yang didukung oleh keterangan saksi, dan hasil rekaman video CCTV yang ditampilkan di persidangan,” kata Kuat Ma'ruf.

“Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yoshua?” tanya Kuat Ma'ruf.

Justru sebaliknya, Kuat Ma'ruf mengaku meskipun memang ada perselisihan dengan Brigadir J saat di rumah Magelang, pada Kamis (7/7/2023). Tetapi, pertengkaran tersebut, tak berujung pada upaya darinya melakukan pembunuhan.

“Demi Allah, saya bukan orang yang sadis, tega dan tidak punya hati untuk melakukan ikut membunuh orang,” imbuhnya.

"Yang Mulia, saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya, agama Islam, Surat Ar-Rahman ayat 9 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," kata Kuat Ma’ruf kepada majelis hakim.

Kepada majelis hakim, Kuat Maruf pun mengadukan nasibnya yang sudah lima bulan berada di dalam tahanan. Selama mendekam di tahanan itu, Kuat Ma'ruf mengaku sulit menerima dirinya yang disebut ikut merencanakan, dan turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J.

“Saya sudah ditahan selama lima bulan, dan selama itu juga saya sudah dituduhi ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Bahkan di medsos saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri,” katanya.

Tetapi lebih dari itu, kata Kuat Ma'ruf, dirinya juga sudah mendapatkan fitnah di masyarakat karena disebut-sebut melakukan perselingkuhan dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

“Yang lebih parah, yang mulia terhormat (hakim), di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri. Yang mulia, saya sanagt bingung, dan tidak percaya atas kejadian ini. Bagaimanapun juga, saya punya anak, dan isteri, yang pastinya juga berdampak kepada mereka,” kata Kuat Ma'ruf.

Terdakwa Kuat Maruf, dalam dakwaan JPU dijerat dengan tuduhan primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Tetapi dalam tuntutan, JPU menebalkan tuduhan primer tentang pembunuhan berencana. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan