Terkait Kasus Formula E, Dua Pejabat Tinggi KPK Diadukan ke Dewas KPK

  • Bagikan
FOTO: ANTARA

BW menilai, terdapat tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pimpinan KPK. Sebab, tradisi tersebut tidak pernah dilakukan selama KPK bediri. “Tahapan kasus Formula E baru dalam tahap penyelidikan tapi kemudian dilakukan ekspos kepada Lembaga lain adalah merupakan hal yang tidak lazim dalam tradisi KPK,” tegas BW.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan dalam menyelidiki terkait laporan dugaan korupsi Formula E. Hal ini merespons adanya tudingan pengusutan dugaan korupsi Formula E yang dinilai dipaksakan.

“Saya ingiin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara, itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Firli mengklaim, setiap penanganan perkara KPK selalu menjunjung tinggi azas HAM. Dia pun menegaskan, lembaga antirasuah bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. “Kami tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur UU KPK sendiri atau hukum acara, karena disebutkan di dalam Pasal 38 UU 19/2019 di situ adalah segeala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU,” tegas Firli. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan