Fahri Bachmid : Polrestabes Makassar Keliru Hentikan Kasus Tarik Tambang IKA Unhas menggunakan Beleid Restorative Justice

  • Bagikan
Fahri Bachmid

“Hal tersebut juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal Pasal 5 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang berbunyi Untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan,” jelasnya.

Dr Fahri juga menjelaskan, umumnya masyarakat tidak memahami bagaimana proses jalannya perkara pidana sampai bisa masuk ke pengadilan. Bahkan, tambah Dr Fahri, pihak-pihak mana saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan, masyarakat umumnya hanya mengetahui ada tidaknya suatu perkara pidana saat perkara tersebut di sidangkan di pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Wilayah PBHI Sulsel, Ilham Harjuna menyesalkan penghentian penyikan kasus tarik tambang yang menyebabkan adanya korban jiwa tersebut.

Kata dia, tidak benar jika kasus ini tersebut harus dihentikan dengan alasan telah ada perdamaian antara tersangka dengan korban.

Menurutnya, restorative justice (RJ) hanya dapat dilaksanakan untuk pasal tertentu, tidak semua pasal dapat di RJ kan.

Dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pasal 5 huruf F menyebutkan, bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

“Tersangka Rahmansyah ini dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP akibat kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan