“Jelas aturannya, menghilangkan nyawa orang, baik itu disengaja atau karena kelalaian yang pasti ada nyawa yang hilang. Tidak boleh di RJ kan,” tambahnya.
Kata Ilham Harjuna, atas tindakan yang dilakukan pihak Polrestabes Makassar, PBHI Sulsel akan melaporkan ke Propam Polda Sulsel hingga ke Kapolri. (*)