PPDI Kepung Gedung DPR RI, Fraksi Demokrat Bilang Harus Diperjuangkan

  • Bagikan
Demo perangkat desa yang tergabung dalam PPDI di DPR RI.(Pram/Fajar)

“Karena ini sudah lama tuntutan ini yaitu tentang kepastian tentang jabatan kepala desa. Ini juga berkait dengan persoalan tata laksana kepegawaian, kesejahteraannya. Tentu ini juga akan sangat terkait dengan UU Desa,” imbuhnya.

Dalam audiensi tersebut diserahkan kembali enam poin aspirasi PPDI yang dibacakan di Ruang Rapat Komisi II, setelah sebelumnya aspirasi PPDI dibacakan di hadapan massa aksi di depan Gedung DPR.

Enam poin aspirasi PPDI tersebut adalah (1) Masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan kepala desa; (2) Memasukkan poin-poin usulan aspirasi Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI) ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; (3) Perangkat desa yang terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala dusun, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.

Kemudian, (4) Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan undang-undang dan mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya; (5) Pemerintah wajib mendorong, mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa; dan (6) Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

Diketahui, sebelum audiensi di dalam Gedung DPR RI, Herman Khaeron dan Muhammad Toha telah lebih dahulu menemui massa aksi PPDI di depan Gedung DPR RI yang berunjuk rasa sejak Rabu pagi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan