FAJAR.CO.ID, MANOKWARI - Kepolisian Resor Kota Sorong, Polda Papua Barat, menangkap dua tersangka yang terlibat pembakaran seorang wanita berinisial WG hingga korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi mengatakan dua tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Polresta Sorong berinisial AT dan FT.
"Dua tersangka yang terlibat kasus pembakaran korban WG sudah diamankan," kata Adam Erwindi di Manokwari, Kamis (26/1).
Dia menjelaskan polisi terlebih dahulu menangkap tersangka FT di rumahnya pada Selasa sekitar pukul 18.40 WIT.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban dibakar hingga meninggal dunia.
Keesokan harinya, Rabu, tim Polresta Sorong kembali menangkap tersangka AT, sekitar pukul 18.00 WIT.
"Tersangka AT berperan membeli satu botol bensin dan menyerahkan ke tersangka FT," jelas Adam Erwindi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 Ayat 3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat 3 dan atau Pasal 160 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana Juncto Pasal 56 KUHPidana.
Adam menuturkan polisi terus melakukan pengembangan atas kasus pembakaran korban WG dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan," ungkapnya.
Dia menuturkan pembakaran korban WG yang terjadi pada Selasa pagi di Kompleks Kokoda Kilometer 8, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, dipicu adanya hoaks penculikan anak.
Massa yang menduga WG adalah bagian dari pelaku penculikan anak langsung bertindak main hakim sendiri dan membakar korban.