Beri Keterangan Perkara Gugatan Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017, Sekjen PKS Menilai Sistem Proporsional Terbuka Solusi dari Hegemoni Partai Politik

  • Bagikan
Habib Aboe Bakar Alhabsyi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang anggota DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi dengan Tim Kuasa Hukum DPR untuk memberikan keterangan dalam perkara gugatan Judicial Review terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Kamis, (26/1/2023).

Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang juga anggota DPR RI Fraksi PKS ini menjelaskan beberapa catatan yang terjadi pada rapat penyusunan UU.

Anggota rapat menyampaikan bahwa penerapan sistem proporsional terbuka bertujuan untuk menjalankan kedaulatan rakyat secara nyata dalam kehidupan politik. Rakyat dapat menyeleksi dan memilih calon dari daftar yang disediakan partai.

"Pada kesimpulannya, DPR meminta agar MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

PKS yang juga hadir sebagai pihak terkait berpendapat bahwa MK perlu menguatkan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 untuk penggunaan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS itu juga menyebut bahwa kekhawatiran beberapa pihak yang menyebut proporsional terbuka dapat berakibat pada pelemahan partai tidaklah benar.

"Dalam pengalaman PKS sebagai partai kader, dengan sistem proporsional terbuka, tetap menjadikan posisi partai yang memegang kendali gagasan anggota legislatif yang ada di forum legislatif," jelasnya.

Ia pun yakin bahwa di setiap partai politik yang ada di Indonesia juga memiliki sejumlah peraturan internal yang mengikat caleg ataupun anggota legislatifnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan