Bupati Sinjai Imbau Warga Tak Lepas Ternak di Tempat Umum, Sanksi Pidana dan Denda Menanti

  • Bagikan
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA)

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Hewan ternak seperti sapi dan kambing masih kerap kali ditemukan berkeliaran bebas di sejumlah titik vital yang ada di Kota Sinjai.

Hal tersebut meresahkan warga karena merasa tidak nyaman dalam beraktivitas. Bahkan, tak sedikit pengendara mengalami kecelakaan lalulintas karena hewan ternak yang berkeliaran.

Olehnya itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) mengeluarkan imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 094/17.20/SET tentang Tertib Pemeliharaan Ternak per tanggal 3 Januari 2023.

Dalam imbauan tersebut, Bupati ASA mengingatkan kepada warga pemilik ternak untuk tidak melepas atau menambatkan ternak besar dan ternak kecil pada tempat-tempat umum.

Seperti di jalan umum, pasar, perkantoran, jembatan, rumah ibadah, sekolah, dan halaman rumah milik orang lain, lapangan olahraga, taman, terminal, puskesmas, rumah sakit, atau tempat wisata.

Imbauan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Sinjai, Agung Budi Prayogo, Kamis (26/1/2023).

“Benar, bapak Bupati (ASA) mengeluarkan imbauan tentang tertib pemeliharaan ternak. Kami akan lakukan tindakan jika ada warga yang melepas liarkan ternaknya,” ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, jika ada warga yang melanggar imbauan Bupati tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk hewan ternak sapi, kerbau, atau kuda. Sedangkan untuk kambing sebesar Rp200 ribu.

Dalam tenggang waktu 15 hari pemilik ternak tidak membayar denda, maka ternak tersebut akan dilelang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan