FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tersangka penculik dan pembunuh bocah 11 tahun di Jalan Batua Raya Kota Makassar, A (17), telah digelandang ke Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (26/1/2023).
Terlihat dari pantauan fajar.co.id, saat A turun dari mobil di halaman Kejari Kota Makassar, dia tampak seperti biasa. Tidak ada raut penyesalan terlukis di wajahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Andi Sundari, kepada awak media menuturkan, telah melakukan tahap kedua untuk tersangka A.
"Hari ini kita laksanakan tahap 2 untuk A, karena penahanan yang sangat terbatas," ujar Sundari,
Dikatakan Sundari, setelah tahap 2 tersangka A punya waktu penahanan hanya 10 hari.
Sementara pada hari kelima, kata Sundari. A sudah harus dilimpahkan ke Pengadilan. "Karena masa penanganan itu jangan sampai diperpanjang, kita ingin penanganan perkaranya segera selesai," tegasnya.
Pada proses pemeriksaan tersangka A, nantinya akan ada dua atau tiga jaksa yang menangani.
Sementara untuk barang buktinya, dijelaskan Sundari, masih dalam proses. Bisa jadi ada yang diterima dan ada yang dikembalikan.
"Sementara diteliti," tukasnya.
Pada tahap 2 tersebut, Sundari mengungkapkan tersangka A didampingi oleh orangtuanya. Hal tersebut lantaran usianya yang masih kategori anak.
Untuk kasusnya, Sundari menegaskan, hal tersebut merupakan pembunuhan berencana yang telah disiasati jauh hari sebelumnya.
"Perkara ini sempat viral terkait adanya perencanaan untuk mengambil organ vital dari seseorang untuk kemudian dijual," tandasnya.
"Dalam hal ini ginjalnya, sehingga dia mendapatkan korban atas nama M Fadli Sadewa dibawa oleh terdakwa bersama MF (18) ke suatu tempat yang kemudian berencana diambil organnya," sambung dia.
Sebelumnya, diberitakan seorang jasad bocah 11 tahun ditemukan di Nipa-nipa Kabupaten Maros pada 10 Januari 2023, kemarin. (Muhsin/Fajar)