Aniaya Anak hingga Tewas, Ibu Muda Ini Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi kasus penganiayaan. (ist)--

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- NK, 20, seorang ibu muda yang tega menganiaya A, 2, anak kandungnya sendiri hingga tewas di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

“Sudah tersangka. Sekarang ditahan di Polres,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (27/1).

Budi mengatakan bahwa NK dikenakan pasal 76C Jo 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

“Maksimal hukuman tersangka adalah 20 tahun,” katanya.

Sebelumnya, seorang balita perempuan berinisial NA berusia 2 tahun 1 bulan di Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur meninggal dunia diduga akibat dianiaya ibu kandungnya. Atas adanya laporan kasus tersebut, Polsek Cakung bergerak melakukan penyelidikan.

Ihwal adanya kasus ini, bermula saat jenazah korban dibawa ibu kandungnya berinisial NK,20, ke rumah neneknya, W di kawasan Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur untuk dimakamkan.

“Namun ketika dimandikan, warga melihat ada luka di sekujur tubuh balita tersebut. Warga kemudian melaporkan kepada kami,” kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/1).

Warga yang curiga sempat menanyakan penyebab luka pada jasad korban, namun NK menjawab putrinya meninggal akibat kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Sementara nenek korban, W menyebut saat NK tiba di rumahnya pada Senin (23/1) malam, kondisi sang cucu sudah dalam keadaan meninggal, sehingga tidak mengetahui kejadian pastinya. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan