Berstatus ASN Tapi Mengaku Polisi Berpangkat AKP, Sri Yuanita dan Wulan Jadi Sasaran Empuk SM

  • Bagikan
Petugas kepolisian berseragam bebas menggeledah polisi gadungan berstatus ASN setibanya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis sore (12/1/2023). ANTARA/Dhimas B.P

FAJAR.CO.ID, MATARAM -- Dua perempuan di Kota Mataram, Sri Yuanita dan Wulan menjadi sasaran empuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Balai Wilayah Sungai (BWS).

ASN di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial SM (40) itu memilih menjadi polisi gadungan untuk memeras wanita incarannya.

Oknum ASN itu terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan ancaman pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah pada sangkaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Jadi, hasil gelar perkara, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada dugaan pemerasan yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara," kata Kadek Adi di Mataram, Jumat (27/1).

Dia menjelaskan bahwa sangkaan pasal itu merujuk pada rangkaian penyidikan polisi yang sudah memeriksa sejumlah korban sebagai saksi.

SM yang menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu tercatat melancarkan aksinya terhadap sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.

Pertama, korbannya ialah Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp 41 juta.

Dalam aksi tersebut, tersangka diduga menawarkan barang dengan ancaman pemerasan menggunakan pistol korek api.

Untuk meyakinkan dirinya adalah anggota polisi, SM pun berpakaian layaknya seorang buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri.

Kemudian, ada korban lain bernama Wulan, yang terjebak dalam siasat tersangka dengan kerugian Rp 120 juta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan